| Adiwarman : Sistem Ekonomi Yang dijalankan Rasulullah Adalah Syariah |
| Rabu, 07 Mei 2008 | |
|
TEGAL - Membangun ekonomi syariah di Indonesia perlu ditanamkan dua prinsip dasar, pertama dimulai dengan penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan perekonomian muslim. Kedua, meningkatkan peran lembaga keuangan syariah dengan implementasi prinsip-prinsip syariah melalui kekhalalan produk. Kedua prinsip dasar itu disampaikan oleh Direktur Karim Business Consulting (KBC), Ir H Adi Warman A Karim, dalam Seminar Ekonomi Syariah, Senin (5/5) di gedung Kospin Jasa Cabang Tegal, Jalan Gajah Mada 63, Kota Tegal. Prinsip-prinsip ekonomi syariah sebenarnya tercermin pada kiat sukses bisnis Rasulullah SAW yang terdiri dari dua prinsip yang saling terkait, yaitu jujur dan cerdas. Dalam melakukan akitifitas bisnis, kalau kita jujur tapi nggak cerdas, kita bisa ditipu orang lain. Sebaliknya meskipun kita cerdas tetapi tidak jujur, orang tidak akan mau berbisnis dengan kita, papar Adi Warman di hadapan peserta yang memenuhi auditorium di lantai tiga.
Ditegaskan Adi Warman yang juga sebagai konsultan Kospin Jasa Syariah, baik jujur dan cerdas meliputi dua hal, yakni jujur kepada Allah (shidiq) dan jujur kepada sesama manusia (amanah), sedangkan cerdas juga meliputi dua hal yaitu cerdas dalam membaca situasi (fathonah) dan cerdas dalam upaya meyakinkan orang lain (tabligh).
Dalam setiap rinciannya, seminar yang dipandu oleh Rinda Asytuti MSi, Adi Warman banyak memberikan contoh praktik bisnis Rasululullah dan para sahabatnya seraya dikuatkan dengan dalil naqli serta penjelasan yang sarat humor yang menggelitik dan kritis.
Dikatakan Adi, bisnis apa saja di dunia ini boleh saja asal secara fisik tidak termasuk empat zat yang diharamkan Allah seperti berjualan babi, khamr, darah dan bangkai. Keempat hal itu mutlak dilarang dan tidak boleh ditawar-tawar lagi ataupun direkayasa agar menjadi halal, seperti berjualan daging babi dengan rasa ayam atau arak rasa stawberi, itu tetap haram secara dzatnya, tandas Adi Warman. Sedangkan yang termasuk dalam kategori bisnis haram yang disebabkan karena selain dzatnya di antaranya, bisnis dengan cara menipu (tadlis), berbisnis tetapi barang yang dijual tidak jelas (taghrir), berbisnis dengan cara mengelabuhi calon pembeli yang dilakukan dengan persekongkolan teman sendiri (bay najasy), suatu permainan dimana salah satu anggota harus menanggung beban akibat dari pemainan tersebut (maysir), memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya (riswah) dan riba.
Sebagaimana dikatakan Ketua Umum Kospin Jasa, H A Zaky Arslan Djunaid, dalam pembukaan seminar, ajaran Islam merupakan ajaran yang tertinggi yang bertujuan untuk rahmat bagi seluruh alam, segala yang berkaitan dengan kehidupan manusia sudah terdapat di dalamnya, termasuk dalam urusan ekonomi. Dengan berdirinya bank syariah, itu bukan berarti banknya orang Islam, tetapi merupakan sebuah sistem perekonomian yang islami. Terbukti dengan beroperasinya Kospin Jasa Syariah baik di Pekalongan maupun di Banjaran, Tegal dan Bekasi nasabahnya tidak hanya orang Islam, tandas Zaky. (*)
|

Prestasi
|
||
Pemenang Tabungan
|
|||||




