headline

Pinjaman Insidentil

Ketika Anda mendapatkan peluang yang menguntungkan jangan lewatkan begitu saja, keuntungan yang sudah di depan mata akan hilang jika Anda tidak emngambilnya. Pinjaman insidentil akan membantu Anda karena proses pinjaman diusahakan secepat mungkin, jangka waktu pinjaman paling lama 3 (tiga) bulan.

  • Bunga Pinjaman 21 % per tahun
  • Provisi pinjaman 0,25 %
  • Jangka Waktu 3 (tiga) bulan
  • Agunan pinjaman berupa sertifikat
  • Syarat pengajuan pinjaman :
    • Fotocopy KTP debitur dan suami/istri
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah
    • Fotocopy Sertifikat
    • Fotocopy SIUP, TDP, NPWP
BerbagiShare