headline

Pinjaman UMK

Produk pinjaman yang memiliki banyak manfaat, khususnya untuk kebutuhan tambahan modal usaha kecil, sarana prasarana dalam menunjang aktivitas kerja dikhususkan bagi pedagang kecil, para profesional, PNS, pegawai swasta, TNI, Polri, Dokter, Notaris, dsb.pinjaman dengan sistem angsuran dari mulai 12 bulan sampai dengan 36 bulan.

  • Bunga Pinjaman 15 % per tahun
  • Provisi pinjaman 0,5 % dan administrasi Rp. 50.000
  • Jangka Waktu 36 bulan
  • Agunan pinjaman sertipikat atau BPKB
  • Syarat pengajuan pinjaman :
    • Fotocopy KTP debitur dan suami/istri
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah
    • Fotocopy Agunan
    • Fotocopy SIUP, TDP, NPWP
BerbagiShare