headline

Talangan Haji

  • Diperuntukkan bagi anggota / calon anggota yang memerlukan dana untuk memperoleh porsi/seat keberangkatan haji
  • Batas maksimum plafond Rp. 20.000.000,00
  • Tidak menggunakan jaminan
  • Tidak dikenakan biaya provisi & administrasi
  • Fasilitas Talangan Dana Haji dalam bentuk : 1).Berjangka, 2). Insidentil dan 3).Anuitet

Talangan Haji Berjangka

  • Bisaroh yang diberikan sebesar 15 % per tahun
  • Bisaroh dibayar dimuka
  • Jangka Waktu Talangan 12 Bulan
  • Talangan dapat diperpanjang untuk 1 tahun ke depan dengan syarat :
    • Sebelum talangan jatuh tempo, mengajukan permohonan perpanjangan talangan
    • Menandatangani perjanjian perpanjangan
    • Membayar setoran bisaroh untuk 1 tahun berikutnya

Talangan Insidentil

  • Bisaroh yang diberikan sebesar 18 % per tahun
  • Bisaroh dibayar dimuka
  • Jangka Waktu Talangan 3 Bulan

Talangan Anuitet

  • Bisaroh yang diberikan sebesar 10 % per tahun flat
  • Bisaroh dibayar bersama angsuran pokok setiap bulannya
  • Jangka Waktu Talangan maksimal 36 bulan
BerbagiShare