Talangan Haji
- Diperuntukkan bagi anggota / calon anggota yang memerlukan dana untuk memperoleh porsi/seat keberangkatan haji
- Batas maksimum plafond Rp. 20.000.000,00
- Tidak menggunakan jaminan
- Tidak dikenakan biaya provisi & administrasi
- Fasilitas Talangan Dana Haji dalam bentuk : 1).Berjangka, 2). Insidentil dan 3).Anuitet
Talangan Haji Berjangka
- Bisaroh yang diberikan sebesar 15 % per tahun
- Bisaroh dibayar dimuka
- Jangka Waktu Talangan 12 Bulan
- Talangan dapat diperpanjang untuk 1 tahun ke depan dengan syarat :
- Sebelum talangan jatuh tempo, mengajukan permohonan perpanjangan talangan
- Menandatangani perjanjian perpanjangan
- Membayar setoran bisaroh untuk 1 tahun berikutnya
Talangan Insidentil
- Bisaroh yang diberikan sebesar 18 % per tahun
- Bisaroh dibayar dimuka
- Jangka Waktu Talangan 3 Bulan
Talangan Anuitet
- Bisaroh yang diberikan sebesar 10 % per tahun flat
- Bisaroh dibayar bersama angsuran pokok setiap bulannya
- Jangka Waktu Talangan maksimal 36 bulan