| PINJAMAN HARIAN |
| Selasa, 19 Juli 2005 | |
|
Dengan plafond yang telah ditentukan, anda diberi hak untuk menarik pinjaman kapan saja sesuai batas plafond dan bisa melunasinya setiap saat meski belum jatuh tempo. Adapun jangka waktunya 1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi syarat. Penarikan dana Pinjaman Harian dapat dilakukan sewaktu-waktu serta berulang-ulang dengan menggunakan TANDA TERIMA khusus dari Koperasi Simpan Pinjam JASA sesuai dengan batas plafond yang diberikan. Jangka waktu pinjaman maksimum selama 1 (satu) tahun. Pinjaman Harian dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun lagi, dengan catatan jika masih layak dan memenuhi persyaratan yang ada. Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak atau simpanan - simpanan. Bunga ringan dihitung menurun berdasarkan jangka waktu pemakaian pinjaman. |




