Kospin Jasa Syariah
Profil
Dengan semakin tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dan pola syariah di indonesia, dan adanya rekomendasi dari rapat anggota ke 28 pada rahun 2002 yang mengamanantkan kepada koperasi simpan pinjam jasa untuk membuka layanan keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah, maka pada tanggal 17 agustus 2004 diresmikan kantor kospin jasa unit syariah.
Kospin JASA unit Syariah pada tanggal 10 Februari 2009 telah mendapatkan Sertifikasi Koperasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Hal ini membuktikan manajemen Kospin JASA unit Syariah berusaha secara optimal agar segala layanan yang ditawarkan kepada anggota / calon anggota dapat sesuai dengan fatwa-fatwa yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Amanah
Kospin JASA Unit Syariah sangat menyadari, bahwa sebagai sebuah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syariah, Amanah adalah sebuah keniscayaan yang hams dipegang dan dijunjung tinggi disetiap level tingkatan manajemen. Amanah untuk menjaga aspek syariah dalam operasionalnya, amanah untuk menjaga segala bentuk kepercayaan yang dititipkan oleh anggota / calon anggota, amanah disetiap detak usahanya disadari hanyalah sebagai titipan dari Sang Maha Kuasa menjadikan manajemen Kospin JASA Unit Syariah senantiasa menyelaraskan aktivitasnya untuk mendapatkan Ridho-NYA.
Manfaat
Memberikan manfaat seluas-luasnya kepada anggota /talon anggota dan masyarakat secara umum adalah nilai yang sangat mendasardi Kospin JASA Unit Syariah. Kemanfaatan dan kemaslahatan merupakan konsekuensi can sebuah lembaga keuangan syariah yang bergerak dalam layanan simpanan dan pembiayaan. Prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan kesetaraan, kesejajaran, kebersamaan menjadi modal Kospin J ASA Unit Syariah untuk memberikan manfaat kepada seluruh anggota / calon anggota.
Kebersamaan
Sebagai sebuah Koperasi yang telah cukup lama berada ditengah tengah masyarakat, menjadikan Kospin JASA Unit Syariah menyadari akan pentingnya and sebuah kebersamaan. Kebersamaan memberi makna, bahwa Kospin JASA Unit Syariah sangat menghargai potensi dan dinamika dari anggota / calon anggota untuk bersama – bersama membangun usaha penuh berkah.
Pluralisme
Kospin JASA Unit Syariah sangat menyadari bahwa keberadaannya untuk senantiasa tumbuh dan berkembang adalah sepenuhnya merupakan partisipasi dari seluruh masyarakat yang plural dan majemuk. Anggota / talon anggota yang memiliki latar belakang yang sangat beragam dan plural ini adalah modal yang tak ternilai harganya untuk terus bersama membangun usaha.
Operasional
Dalam operasional sehari-hari, administrasi Kospin JASA Unit Syariah terpisah dengan administrasi Koperasi Simpan Pinjam JASA (konvensional). Pengelolaan Dana, Operasional Pembiayaan dan Pencatatan Akuntansi dilaksanakan menurut sistem syariah yang telah ditetapkan. Namun demikian dalam pemberian pelayanan kepada anggota dan talon anggota, sistem syariah dan konvensional berjalan bersama, sedangkan anggota dan calon anggota bebas memilih sistem mana yang dikehendaki untuk transaksi keuangan usahanya.
Permodalan
Untuk Mewujudkan Visi dan Misi Kopin JASA unit Syariah, modal awal pendirian Kospin JASA U nit Syariah adalah sebesar R p. 5.000.000.000, ( Lima milyar rupiah ). Dana tersebut diperoleh dad penyertaan modal dari Koperasi Simpan Pinjam JASA.