Skip to content

Selamat Datang

Sejarah Kami

Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.

Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama “JASA” dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.

Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai “Koperasi Kesatuan Bangsa”.

Visi dan Misi
Visi

Menjadi Lembaga Keuangan Terdepan, Modern, Mandiri dan Tangguh

Misi

  • Memenuhi kebutuhan customer dan memberikan layanan prima melalui produk berbasis teknologi.
  • Menghasilkan manfaat dan nlai tambah terbaik kepada stakeholders
  • Mensejajarkan dengan Lembaga keuangan lainnya
  • Menjalin kerjasama dengan mitra usaha secara transparan dan profesional

Nilai – Nilai Kospin JASA

  • Jujur                 : Amanah dan Patuh
  • Andal                : Tangguh dan Produktif
  • Servis Terbaik    : Kepuasan Customer
  • Adaptif              : Fleksibel dan Mutakhir

Logo

Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol “roda” yang bergerak secara dinamis membentuk inisial “J” dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan “pluralisme dan kebersamaan” yang saling mengisi dan menghormati.

Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.

Manajemen

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.

Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.

Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).

Struktur Pengurus

  • Ketua Umum – H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
  • Wakil Ketua Umum – Kadafi Yahya
  • Sekretaris Umum – Nurachman,SE
  • Bendahara Umum – Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
  • Wakil Bendahara Umum – Drs. H. Bahrodji, MM

Dewan Pengawas

  • H. Teguh Suhardi, BA
  • Ir. Ong Umaryadi, MM
  • H. Lutfi Tochfa

Dewan Penasehat:

  • Nasirudin Djunaid


KEBIJAKAN UMUM

SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI

KOPERASI SIMPAN PINJAM

21/Sek.Peng/G/JS/III/2023

 

 

Kebijakan umum sistem manajemen keamanan informasi di Koperasi Simpan Pinjam JASA adalah sebagai berikut:

·     Informasi merupakan salah satu aset utama dalam bisnis yang diselenggarakan oleh Perusahaan. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality), kebenaran (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sehingga keamanannya dapat terjaga.

·     Penerapan sistem manajemen keamanan informasi di Perusahaan mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·     Manajemen puncak Perusahaan senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi di organisasi.

·     Kebijakan keamanan informasi harus dikomunikasikan ke seluruh karyawan dan Pihak Ketiga terkait melalui media komunikasi yang ada agar dipahami dengan mudah dan dipatuhi.

·     Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kepedulian (awareness), pengetahuan, dan keterampilan tentang keamanan informasi bagi karyawan internal maupun pihak eksternal yang terkait.

·     Perusahaan melaksanakan kajian dan mengelola risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan ancaman (threat) yang ada pada setiap aset maupun proses.

·     Jika ada kerentanan dan ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi maka semua pihak yang berkepentingan wajib melaporkannya kepada Chief Information Security Officer (CISO) atau Anggota Tim SMKI.

·     Seluruh Pimpinan di semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan ini di seluruh unit kerja / bagian di bawah pengawasannya.

·     Seluruh karyawan bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keamanan aset informasi serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah ditetapkan.

·     Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenai sanksi administratif seperti pencabutan hak akses sistem informasi dan/atau tindakan pendisiplinan lain sesuai peraturan yang berlaku.

·     Organisasi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan ditetapkan dengan merujuk prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.

 

 

Pekalongan, 31 Maret 2026

Koperasi Simpan Pinjam JASA

 

H. M. Andy Arslan Djunaid, S.E.

               Ketua Umum

LAPORAN FINANSIAL
SEJARAH
KEGIATAN CSR
PRESTASI