Skip to content

DOWNLOAD

Download Aplikasi M-Jasa

 

Kebijakan Privasi M-JASA

I. Definisi

  • M-JASA adalah layanan produk Koperasi Simpan Pinjam JASA (KOSPIN JASA) yang dapat diakses secara langsung oleh Anggota melalui telepon seluler (handphone), baik menggunakan menu media SMS atau menggunakan menu pada aplikasi M-JASA Mobile dengan menggunakan media jaringan internet pada handphone yang dikombinasikan dengan media SMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KOSPIN JASA
  • M-JASA adalah aplikasi yang dapat di-download dari website resmi KOSPIN JASA maupun media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk oleh KOSPIN JASA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di handphone Anggota untuk melakukan transaksi melalui M-JASA
  • User ID adalah kode pribadi bagi Anggota yang menggunakan fasilitas M-JASA Mobile, yang didapat dari permohonan registrasi penggunaan layanan.
  • Kode Aktivasi adalah kode pribadi Anggota untuk yang berfungsi sebagai aktivasi layanan M-JASA Mobile.
  • Password Login, adalah password/sandi login aplikasi M-JASA Mobile, yang diperoleh pada saat proses aktivasi.
  • PIN Transaksi (Personal Identification Number) M-JASA adalah nomor identifikasi pribadi bagi nasabah yang mengunakan fasilitas M-JASA setiap melakukan transaksi/ sebagai validasi payment.
  • Quick Response Code atau QR Code adalah suatu kode yang dikeluarkan oleh KOSPIN JASA yang dapat digunakan oleh Anggota untuk melakukan transaksi QR JASA dengan menggunakan M-JASA mobile.
  • Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  • SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan atau angka yang dapat diterima dan atau dikirimkan melalui handphone.
  • Anggota adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk simpanan maupun pinjaman.

II. Registrasi

  1. Setiap Anggota yang memiliki nomor HP dan terdaftar maka dapat menggunakan layanan M-JASA Mobile KOSPIN JASA.
  2. Untuk dapat menggunakan M-JASA, Anggota harus memiliki SIM Card Operator Seluler tertentu dan atau meng-install M-JASA Mobile serta memiliki User Id yang ditentukan sendiri oleh Anggota pada saat melakukan registrasi di counter Kantor Layanan.

III. Ketentuan Pengguna

  1. Anggota dapat menggunakan M-JASA untuk mendapatkan Info KOSPIN JASA dan atau melakukan transaksi ke Sesama anggota KOSPIN JASA dan atau ke Bank serta transaksi PPOB.
  2. Melalui M-JASA, Anggota dapat mengakses:
    • Saldo Efektif
    • Mutasi Transaksi
  3. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Anggota melalui M-JASA hanya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor handphone Anggota yang telah didaftarkan di KOSPIN JASA dan setelah Nasabah melakukan aktivasi M-JASA pada handphone Anggota.
  4. Anggota harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  5. Sebagai tanda persetujuan, Anggota wajib memasukkan PIN M-JASA untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan olehKOSPIN JASA.
  6. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data KOSPIN JASA merupakan data yang benar dan mengikat Anggota, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Anggota kepada KOSPIN JASA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Anggota dapat membuktikan sebaliknya.
  7. KOSPIN JASA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Anggota sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN M-JASA. KOSPIN JASA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN M-JASA atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Anggota secara hukum, kecuali Anggota dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Anggota kepada Kospin JASA tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
  9. Untuk setiap instruksi dari Anggota atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh KOSPIN JASA, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam Inbox handphone milik Anggota, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh KOSPIN JASA dengan ketentuan:
    • Inbox message pada handphone Nasabah tidak penuh.
    • Tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi dan Operator Seluler.
  10. KOSPIN JASA berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Anggota, jika saldo rekening efektif Anggota di KOSPIN JASA tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Anggota diblokir.
  11. Anggota wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui M-JASA yang dikirim kepadaKOSPIN JASAKOSPIN JASA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Anggota.
  12. Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada KOSPIN JASA merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Anggota yang dijalankan oleh KOSPIN JASA.
  13. Anggota menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh KOSPIN JASA, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh KOSPIN JASA, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada KOSPIN JASA. Semua sarana dan atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Anggota melalui M-JASA, kecuali Anggota dapat membuktikan sebaliknya.
  14. Dengan melakukan transaksi melalui M-JASA, Anggota mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Anggota yang diterima KOSPIN JASA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Anggota dan KOSPIN JASA.
  15. Limit transaksi ke sesama Anggota KOSPIN JASA disesuaikan dengan saldo Anggota, sedangkan untuk transaksi ke-Bank disesuaikan dengan besaran limit yang berlaku di KOSPIN JASA.
  16. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Anggota untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.

IV. Ketentuan Privasi Aplikasi

  1. Perijinan Akses Kontak – Informasi Pembacaan kontak digunakan hanya untuk menghindari kesalahan input nomor dalam transaksi pengisian pulsa, topup ovo, topup gopay dan topup linkaja. Kami tidak mengoleksi dan menyimpan serta tidak menggunakan data kontak untuk hal lainnya dari pihak yang menggunakan aplikasi Mjasa.
  2. Perijinan Akses Kamera – Akses Kamera digunakan untuk scan QRCode. Kami tidak menggunakan untuk hal lainnya selain untuk scan QRCode pada aplikasi Mjasa.
  3. Perijinan Akses Penyimpanan – Akses penyimpanan digunkan untuk menyimpan file transaksi mutasi dan penyimpanan gambar generate QRCode. Kami tidak mengambil gambar atau pun file lainnya yang ada di penyimpanan device pengguna aplikasi Mjasa selain keperluan itu.
  4. Perijinan Akses Media/Photos/File – Digunakan hanya untuk menyimpan file QRCode dan Menyimpan transaksi Mutasi Berupa PDF dan kemudian file tersebut dibagikan ke pihak yang dikehendaki oleh pengguna aplikasi Mjasa itu sendiri. Kami tidak melakukan pembacaan ataupun melihat media, poto dan file lainnya.
  5. Perijinan Akses Phone – Akses Identifikasi Phone digunaakan untuk Identifikasi uniqe-ID device pengguna dan hanya berlaku untuk versi OS Lama. Fungsinya untuk mengetahui bahwa user pengguna benar-benar sebagai pengguna yang sudah ter-registrasi sebelumnya di kantor Kospin Jasa.
  6. Akses Notifikasi – Akses Notifikasi digunakan untuk pemberitahuan transaksi dan informasi ke pengguna aplikasi Mjasa. Kami tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun lainnya yang merugikan pengguna aplikasi Mjasa. Dan layanan ini bisa dinonaktifkan secara langsung oleh pengguna aplikasi Mjasa di menu pengaturan aplikasi maupun di pengaturan device pengguna.
  7. Akses Internet dan WiFi – Digunakan sebagai akses protokol pengiriman data transaksi   antara pengguna Mjasa dengan Server yang ada disitem kami dengan dilengkapi pengaman SSL protokol https yang digunakan untuk pengamanan transaksi data lewat Protokol jaringan. Untuk mengamankan data dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  8. Pengamanan Transaksi Data – Enkripsi data digunakan untuk mengacak data transaksi agar data tidak terbaca oleh pihak yang tidak bertangggung jawab.

*. Kendali sepenuhnya pada User Pengguna aplikasi Mjasa. Pengguna bisa tidak mengijinkan akses tersebut jika tidak berkenan. Namun beberapa fitur ada yang tidak berjalan dengan semestinya jika pengguna tidak memberikan akses pada device yang dimiliki untuk menjalankan aplikasi Mjasa.
*. Akses tersebut semata-mata untuk keamanan dari pihak kami dan dari pihak Pengguna Mjasa agar dalam bertransaksi tidak dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

V. PIN, Kode Akses dan Kewajiban Nasabah

  1. PIN M-JASA dan Kode Akses hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
  2. Anggota wajib merahasiakan PIN M-JASA dan Kode Akses dengan cara:
    • tidak memberitahukan PIN M-JASA dan Kode Akses kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Anggota.
    • tidak menyimpan PIN M-JASA dan Kode Akses pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apapun lainnya yang memungkinkan PIN M-JASA dan Kode Akses diketahui oleh orang lain.
    • berhati-hati dalam menggunakan PIN M-JASA dan Kode Akses agar tidak terlihat oleh orang lain
    • tidak menggunakan nomor handphone, PIN M-JASA, dan Kode Akses yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
  3. Segala penyalahgunaan PIN M-JASA dan Kode Akses merupakan tanggung jawab Anggota sepenuhnya. Anggota dengan ini membebaskan KOSPIN JASA dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Anggota sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN M-JASA dan Kode Akses.
  4. Penggunaan PIN M-JASA dan Kode Akses pada M-JASA mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Anggota. Anggota setiap saat dapat mengubah PIN M-JASA dan Kode Akses.
  5. Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Anggota hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, Anggota harus memberitahukan hal tersebut kepada kantor cabang KOSPIN JASA terdekat atau Call Centre untuk dilakukan pemblokiran/penutupan M-JASA. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN M-JASA, dan Kode Akses yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari KOSPIN JASA menerima pemberitahuan tersebut dari Anggota menjadi tanggung jawab Anggota sepenuhnya.

VI. Pemblokiran MJASA

  1. M-JASA akan diblokir jika Anggota melakukan hal-hal sebagai berikut:
    • Salah memasukkan Password login dan PIN M-JASA sebanyak tiga kali berturut-turut.
    • Mengajukan permohonan pemblokiran M-JASA karena Ponsel atau SIM Card Operator Seluler hilang/dicuri.
  2. Kesalahan memasukkan Kode Akses sebanyak tiga kali berturut-turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada handphone dengan SIM Card lain dapat mengakibatkan menu M-JASA pada M-JASA Mobile tidak dapat diakses oleh Anggota.
  3. Nasabah dilarang untuk mengopi M-JASA Mobile pada handphone lainnya. Hasil pengopian M-JASA Mobile tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
  4. Anggota harus melakukan Aktivasi dan instalasi ulang M-JASA Mobile pada handphone apabila M-JASA Mobile terblokir.
  5. Apabila terjadi pemblokiran M-JASA Nasabah harus menghubungi KOSPIN JASA dan melakukan registrasi ulang M-JASA di counter kantor layanan KOSPIN JASA.

VII. Force Majeure

Dalam hal ini KOSPIN JASA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Anggota, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan KOSPIN JASA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang KOSPIN JASA memberikan layanan M-JASA, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan KOSPIN JASA, maka Anggota dengan ini membebaskan KOSPIN JASA dari segala macam tuntutan apa pun dan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.
 

VIII. Pengakhiran MJASA

  1. Anggota mengajukan permohonan pengakhiran M-JASA kepada KOSPIN JASA, dikarenakan antara lain:
    • Anggota mengakhiri penggunaa nomor handphone; atau.
    • Anggota mengganti nomor handphone; .
  2. Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan M-JASA.

IX. Lain-lain

  1. Bukti transaksi yang dilakukan oleh Anggota melalui M-JASA adalah mutasi yang tercatat pada rekening koran atau buku Tabungan (jika dicetak).
  2. Sanggahan dari Anggota hanya dapat dilayani bilamana sanggahan diajukan ke KOSPIN JASA dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi melalui M-JASA dilakukan.
  3. Anggota wajib segera melaporkan kepada KOSPIN JASA secara tertulis apabila terjadi perubahan data Anggota.
  4. Anggota dapat menghubungi Call Centre atau kantor cabang Layanan KOSPIN JASA atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan M-JASA.
  5. Anggota harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
  6. KOSPIN JASA dapat mengubah Syarat dan Ketentuan M-JASA ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Anggota dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
  7. Anggota dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan KOSPIN JASA, dan peraturan-peraturan yang berlaku di KOSPIN JASA, yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan, termasuk setiap perubahannya, yang akan diberitahukan oleh KOSPIN JASA kepada Anggota dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
Dengan Ini Anggota Setuju dengan Syarat dan ketentuan yang berlaku di KOSPIN JASA mengenai Layanan M-JASA Mobile, dan Anggota sudah membaca syarat dan menyutujui syarat-syarat yang berlaku.

 

LAPORAN FINANSIAL
SEJARAH
KEGIATAN CSR
PRESTASI